SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUARA BUNGO

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Muara Bungo sebagai badan publik berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta  memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut,   Universitas Muara Bungo menyediakan Layanan Informasi Publik   melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Layanan Informasi Publik Universitas Muara Bungo disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai  penyelenggaraan pendidikan tinggi, kebijakan, program, kegiatan, serta informasi publik lainnya yang dikelola oleh Universitas Muara Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik yang  berada dalam penguasaan Universitas Muara Bungo. Setiap permohonan  informasi akan dilayani secara transparan, cepat, tepat, dan sesuai  dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

 Universitas Muara Bungo melayani permohonan informasi publik  melalui Layanan Informasi Publik, baik secara daring maupun luring,  dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,  profesionalitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

PPID Universitas Muara Bungo bertugas mengelola,  mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan  informasi publik serta memastikan terselenggaranya keterbukaan  informasi publik di lingkungan Universitas Muara Bungo sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, Universitas Muara Bungo berkomitmen untuk   membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel,   responsif, dan partisipatif serta mendorong keterlibatan masyarakat   dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Share with

Scroll to Top