
SELAMAT DATANG DI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNIVERSITAS MUARA BUNGO
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Muara Bungo sebagai badan publik berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut, Universitas Muara Bungo menyediakan Layanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Layanan Informasi Publik Universitas Muara Bungo disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, kebijakan, program, kegiatan, serta informasi publik lainnya yang dikelola oleh Universitas Muara Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik yang berada dalam penguasaan Universitas Muara Bungo. Setiap permohonan informasi akan dilayani secara transparan, cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Universitas Muara Bungo melayani permohonan informasi publik melalui Layanan Informasi Publik, baik secara daring maupun luring, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
PPID Universitas Muara Bungo bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik serta memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik di lingkungan Universitas Muara Bungo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, Universitas Muara Bungo berkomitmen untuk membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
