
B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
mengamankan informasi publik dari seluruh unit kerja di
lingkungan universitas;
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan
sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik
kepada PPID;
4. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;
5. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang
telah ditetapkan oleh PPID;
6. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, serta pengumpulan dokumen
informasi publik dari seluruh unit kerja;
7. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
8. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan
Daftar Informasi Publik (DIP); dan
9. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik
agar mudah diakses oleh masyarakat.
