A. TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

1.  Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan, dan
pendokumentasian informasi publik di lingkungan Universitas
Muara Bungo.

2. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh
informasi publik yang berada di bawah penguasaan Universitas
Muara Bungo.

3. Mengoordinasi kan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi
publik di bawah penguasaan Universitas Muara Bungo yang dapat
diakses oleh masyarakat.

B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA

1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
mengamankan informasi publik dari seluruh unit kerja di
lingkungan universitas;

2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan
sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;

3. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik
kepada PPID;

4. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan
kewenangannya;

5. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang
telah ditetapkan oleh PPID;

6. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, serta pengumpulan dokumen
informasi publik dari seluruh unit kerja;

7. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik;

8. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan
Daftar Informasi Publik (DIP); dan

9. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik
agar mudah diakses oleh masyarakat.

Share with

Scroll to Top